REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kasus ini sudah dinaikkan tahapnya dari direktorat pengaduan masyarakat (dumas) ke direktorat penyelidikan. "Kasusnya sudah dimasukkan ke penyelidikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Johan menambahkan, pelimpahan laporan dana bansos Banten ini sudah ke tahap penyelidikan sekitar pekan lalu. Namun untuk surat perintah penyelidikan (sprinlid) kasus ini belum diterbitkan. "Jadi tinggal menunggu sprinlid kasus Bansos Banten ini diterbitkan, tapi berkasnya sudah masuk ke penyelidikan," jelas Johan.
Sebelumnya berdasarkan data yang diperoleh Republika terkait resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dana Hibah dan Bansos di Pemprov Banten pada Tahun Anggaran 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten memberikan beberapa catatan.
Dalam LHP ini, tercatat mekanisme verifikasi terkait penerima dana hibah dan bansos pada Pemprov Banten belum didukung kriteria yang jelas. Diantaranya, belum ada aturan lengkap seperti mengenai prosedur verifikasi dalam jenis kegiatan dari organisasi penerimanya.