REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengakui telah menerima arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pendelegasian tugas pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah--Sachrudin.
Arahan tersebut diterima setelah penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.
"Benar, tadi saya sudah mendapat arahan dari Presiden bahwa tugas melantik Walikota Tangerang didelegasikan ke Wakil Gubernur Banten, Rano Karno," kata Gamawan saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (21/12).
Menindaklanjuti arahan Presiden SBY tersebut, Gamawan sudah menghubungi langsung Ketua DPRD Banten, dan meminta supaya DPRD segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan hari pelantikan.
"Saya juga sudah hubungi Wagub Rano, supaya menyiapkan diri datang ke Tangerang untuk melantik Walikota. Jadi untuk hari dan tanggal pelantikan tentu setelah Bamus DPRD Banten menggelar rapat," kata Gamawan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Wakil Gubernur Banten, Rano Karno melantik wali kota dan wakil wali kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah-Sachrudin.
"Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno diberikan wewenang melantik Walikota Tangerang. Persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.
Atas instruksi tersebut, kata Djoko, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi akan segera melaksanakan instruksi tersebut."Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wakil Gubernur dan DPRD Banten," kata Djoko Suyanto.