REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatra Barat (Sumbar), mengamankan sekitar 332 ekor ular jenis piton yang dibawa pakai dua unit mobil di jalan umum Ujung Gading-Gunung Tuleh.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasbar, AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Syahputra di Simpang Ampek, Ahad (22/12), mengatakan, pihaknya mengamankan 332 ekor ular itu pada Sabtu (21/12) malam setelah melakukan razia.
Sofyan mengatakan, dua unit mobil yang membawa ular itu adalah Colt Diesel Toyota Dina dengan nomor polisi BH 8455 FO dan mobil Suzuki Arema dengan nomor polisi B 1865 PKQ serta satu orang penumpang bernisial AL, warga Ujung Gading, Pasbar. Menurutnya, dari pengakuan AL kepada polisi, ular-ular itu akan dijual ke daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan harga yang berfariasi tergantung dari ukuran ular tersebut.
Ia menduga, pelaku sudah sering melakukan jual beli ular jenis piton ini. Namun, dia tidak memiliki izin pengumpul ular sehingga petugas langsung mengamankan ular beserta mobil pembawanya di Polres Pasbar.
Penangkapan ular sebanyak 332 ekor ini pada awalnya kecurigaan anggota Polisi dengan muatan mobil tersebut yang mana ada ditulisan Bahan Bantuan BPBD. Pada Sabtu (21/12) malam itu, pihaknya langsung melakukan razia dengan mengamankan mobil Toyota Dina dan setelah itu mobil Suzuki Arema.
Setelah ditangkap, Polisi meminta sopir untuk membuka ombeng truk tersebut. Ternyata didalamnya banyak karung kecil dan besar yang berisikan ular jenis piton batik. "Setelah kami minta surat-surat izin pengumpul AL tidak bisa memperlihatkannya. Kami langsung membawa mobil beserta ularnya ke Polres Pasbar," tambahnya.