REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar enggan mundur dari jabatannya. Meski pun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menerima gugatan pembatalan Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tentang pengangkatannya dan Maria Farida di lembaga hukum tersebut.
"Semoga saja, saya dan Maria tidak harus mundur, karena nantinya hakim konstitusi akan semakin habis. Dan ini juga untuk kepentingan negara dan bangsa," kata Patrialis dalam jumpa pers refleksi 2013 di Gedung MK, Senin (23/12)
Dia menambahkan, akan kembali berkoordinasi menyikapi pembatalan SK ini. Namun, ia tetap akan menghormati keputusan majelis hakim. Apalagi ia mengaku belum mendapat informasi dari persidangan di PTUN.
Ketua MK, Hamdan Zoelva menambahkan, belum bisa menentukan sikap karena belum mendapatkan utuh. Sehingga tidak dapat mengomentari pembatalan Keppres atas Maria dan Patrialis.
Sebelumnya, Koalisi Penyelamatan MK dari ICW dan YLBHI mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keppres No 87/P/2013 di PTUN Jakarta. Keppres tersebut dinilai cacat hukum lantaran pencalonan dan pengangkatannya tidak prosedural dan melanggar UU MK Pasal 19.