Selasa 24 Dec 2013 17:10 WIB

Saran Yusril Terkait Patrialis

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan pemerintah untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar. "Kalau saya, saran saya, pemerintah sebaiknya banding atas putusan Pak Patrialis itu," katanya di kantor presiden, Selasa (24/12). 

Ia mengatakan, tidak ada putusan sela dalam proses tersebut. Kalau ada putusan sela, artinya bisa menunda keppres tentang pengangkatan Patrialis dan keputusan itu tidak bisa dilaksanakan sampai putusan itu inkracht. 

"Tapi karena tidak ada putusan sela, karena itu kalau banding dan kasasi mungkin akan memakan waktu satu tahun. Maka, Pak Patrialis tetap dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim MK," katanya. 

Yusril mengatakan, presiden menjelaskan prosedur pengangkatan Patrialis sama dengan hakim MK lainnya. Yakni Hamdan Zoelva dan Maria Farida. Presiden pun punya kewenangan untuk mengambil keputusan dan mengajukan nama-nama hakim MK yang baru. 

"Presiden kan punya mekanisme internal. Pak Presiden sudah melakukan pembahasan dengan menkumham, menko polhukam, jaksa agung, dan mensesneg sebelum mengambil keputusan siapa yang akan dicalonkan. Sebelumnya tidak ada yang mempersoalkan, tapi ketika Patrialis justru dipersoalkan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement