Kamis 26 Dec 2013 19:15 WIB

Gubernur Kalteng Tunggu Surat KPK Terkait Hambit Bintih

Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menunggu surat resmi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penolakan pelantikan bupati Gunung Mas Hambit Bintih karena menjadi tersangka kasus suap pemilihan Kepala Daerah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Setelah menerima surat resmi tersebut nanti baru akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait rencana pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih itu, katanya di Palangka Raya, Kamis (26/12).

"Saya juga akan mempersiapkan langkah-langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas dengan meminta Mendagri menunjuk pelaksana tugas sementara (plt)," tambah Teras.

Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu mengatakan, penunjukan Plt sebagai upaya agar roda pemerintahan dan pelayanan terharap masyarakat di Kabupaten Gunung Mas tetap berjalan.

Gubernur mengatakan penunjukan Plt tersebut bersifat sementara karena surat resmi dari KPK hingga kini belum diterima, sementara penentu selanjutnya berada di Kemendagri.

"Bagi saya yang terpenting roda pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan terhadap masyarakat di Gunung Mas tetap berjalan seperti sebelumnya," kata Gubernur Teras.

Pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan izin bagi pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih yang kini ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Hambit mendekam dalam tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bupati terpilih dalam Pilkada beberapa bulan lalu itu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement