REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Tim Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Sumbawa menangkap NRK alias King, pria 'geng motor' yang diduga terlibat dalam penganiayaan anggota kepolisian. Tersangka berinisial NRK alias King diringkus di kediamannya wilayah Kelurahan Brang Bara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tanpa mengadakan perlawanan.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Erwan Yudha Perkasa SH, di Sumbawa Besar, Jumat (27/12), mengatakan, tersangka King telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan empat orang rekan King yang sebelumnya dilaporkan terlibat pengeroyokan anggota kepolisian. Mereka baru diminta keterangannya dan belum ditetapkan sebagai tersangka. "Keempat teman King tengah diminta keterangan sebagai saksi, sedang King yang terbukti melakukan perbuatan penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Erwan.
Kejadian penganiayaan itu berawal ketika seorang anggota kepolisian bernama Burhanuddin (28), warga Karang Gudang Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, menegur 'geng motor' yang tengah berkonvoi pada Rabu (25/12) sekitar pukul 16.00 Wita.
Menurut Burhanuddin, pada saat kejadian, dirinya melintas di depan kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di Sumbawa Besar. Tidak jauh dari kendaraan Burhanuddin, sekelompok orang yang berkonvoi sepeda motor tengah melintas di jalan raya.
'Geng motor' itu beraksi ugal-ugalan, dengan menguasai badan jalan, hingga Burhanuddin langsung menegurnya. Teguran ini membuat seorang bernama NRK alias King, beserta keempat rekannya tidak dapat menerima.
Akibatnya, mereka berlima seketika memukuli Burhanuddin, serta menyerang menggunakan potongan bambu dan kayu. Perkelahian tidak seimbang ini, kontan membuat Burhanuddin terkulai tidak berdaya. Akibatnya, tangan pria itu mengalami luka robek dan kepalanya menjadi pusing-pusing setelah dihantam potongan bambu dan kayu.