REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan kliennya masih dalam kondisi shock atau terguncang sejak ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Atut ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi.
"Sampai saat ini secara medis yang akan menjelaskan. Pastinya dalam keadaan shock," kata TB Sukatma, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (27/12).
Atut kembali diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang menjeratnya pada hari ini. Sukatma mengatakan Atut masih dalam kondisi kurang sehat.
Sebelumnya pascaditetapkan sebagai tersangka, Atut juga disebut sakit sehingga tidak menjalani beberapa tugasnya sebagai gubernur, termasuk batal melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2013-2018, Arief-Sachrudin. "Masih kurang sehat," ujarnya.
Atut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam pada 20 Desember 2013. Pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya sejak Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi pada 16 Desember 2013.
Atut langsung digiring ke rutan pondok bambu untuk 20 hari pertama. Ia ditempatkan di Paviliun Cendana (C13) atau kamar Masa Awal Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) itu berkapasitas 10 orang namun ditempati 17 tahanan termasuk Atut. Atut berada satu kamar dengan tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan sebagainya.