Sabtu 28 Dec 2013 14:54 WIB

Amein Rais: Pelantikan Hambit Bintih Tak Etis

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais.
Foto: Idhad Zakaria/Antara
Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak izin untuk melakukan pelantikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas.

Mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menilai rencana pelantikan itu memang tidak etis."Secara etika itu sangat tidak etis, ya tidak layak," kata Amien Rais dalam acara PAN di Jakarta, Sabtu (28/12).

Amien menambahkan, hal ini yang menjadi permasalahan bagi bangsa Indonesia terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan kenapa tersangka kasus korupsi yang sudah ditahan tapi masih bisa dilantik.

Menurutnya hal ini sangat tidak etis dalam kebijakan pemerintah yang sedang membersihkan diri dari tindak pidana korupsi. "Itulah masalahnya bangsa kita, kenapa orang yang sudah dipenjara kok masih bisa dilantik," ujar Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PAN ini.

Sebelumnya pimpinan KPK telah memutuskan untuk menolak permintaan izin dari DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk melantik Hambit Bintih. Politisi PDI Perjuangan itu sendiri saat ini sedang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hambit bintih menjadi tersangka pemberi suap bersama dengan seorang pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Akil Mochtar yang saat itu sebagai Ketua MK dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement