Rabu 27 Jan 2016 01:44 WIB

Berstatus Tersangka, Calon Kepala Daerah Tetap Bisa Dilantik

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015 menunggu pembahasan Kementerian Dalam Negeri dengan Sekretariat Negara. Namun, beberapa diantara calon kepala daerah yang terpilih ternyata berstatus tersangka.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kemendagri akan tetap melantik calon kada tersangka sesuai dengan rekomendasi dan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kita akan ikut saja rekomendasi KPU bagaimana. Kan masih ada PLH-PLT (penjabat) masih bisa, nunggu inkraht saja," kata Mendagri di Jakarta, Selasa (26/1) malam.

Menurutnya, pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturannya dimana status tersangka belumlah berstatus final dan mengikat. Sehingga, belum dapat menggugurkan keterpilihan cakada tersebut.

Adapun empat Kepala Daerah yang berstatus tersangka tersebut antara lain, calon Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, calon Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome, calon Bupati Ngada Marianus Sae, dan calon Bupati Maros Hatta Rahman.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik juga mengatakan, status tersangka belum menggugurkan syarat calon kepala daerah terpilih. Menurutnya, sesuain aturannya KPU tetap akan mengajukan pengusulan calon kada tersebut.

"Ranah KPU itu sampai dengan penetapan calon terpilih dan pengusulan saja. Pelantikannya sendiri kan ranahnya di Kemendagri," kata Husni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement