Senin 30 Dec 2013 19:36 WIB

Hakim Pelanggar Kode Etik Terus Meningkat

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Mahkamah Agung (MA) mencatat sanksi kode etik disiplin hakim pada 2013 terus mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Dari 141 pelanggaran kode etik yang terangkum, 80 orang di antaranya berprofesi sebagai hakim.

Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan hasil pemeriksaan badan pengawas (Banwas) MA, pada 2011 terdapat 53 hakim yang mendapat sanksi kode etik. Kemudian, di 2012 meningkat hingga 73 hakim, terkahir di 2013 hingga 80 hakim.

“Para hakim tersebut mulai dari hakim peradilan umum, hakim adhoc, hakim tipikor dan pengadilan industrial,” kata Ali dalam jumpa pers di ruang Media Center MA, Senin (30/12).

Dia menambahkan, meningkatknya jumlah hakim yang diduga melanggar kode etik lantaran banwas MA yang bekerja lebih baik. Sebab, aduan atas yang masuk justru menurun. Menurut dia, jumlah pengaduan ke Bawas MA 2013 sebanyak 2.180 aduan.

“Jumlah itu menurun dibandingkan 2012, yaitu 2.376 aduan dan di 2011 tercatat 3.232. Memang menurun, tapi hukuman hakim semakin banyak,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement