REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Mahkamah Agung (MA) mencatat sanksi kode etik disiplin hakim pada 2013 terus mengalami peningkatan dibanding sebelumnya. Dari 141 pelanggaran kode etik yang terangkum, 80 orang di antaranya berprofesi sebagai hakim.
Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan hasil pemeriksaan badan pengawas (Banwas) MA, pada 2011 terdapat 53 hakim yang mendapat sanksi kode etik. Kemudian, di 2012 meningkat hingga 73 hakim, terkahir di 2013 hingga 80 hakim.
“Para hakim tersebut mulai dari hakim peradilan umum, hakim adhoc, hakim tipikor dan pengadilan industrial,” kata Ali dalam jumpa pers di ruang Media Center MA, Senin (30/12).
Dia menambahkan, meningkatknya jumlah hakim yang diduga melanggar kode etik lantaran banwas MA yang bekerja lebih baik. Sebab, aduan atas yang masuk justru menurun. Menurut dia, jumlah pengaduan ke Bawas MA 2013 sebanyak 2.180 aduan.
“Jumlah itu menurun dibandingkan 2012, yaitu 2.376 aduan dan di 2011 tercatat 3.232. Memang menurun, tapi hukuman hakim semakin banyak,” ujarnya.