REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) akan memperluas layanan online TKI hingga kecamatan. Hal ini sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para TKI.
‘’Saat ini online TKI baru dengan ujar Kepala BNP2TKI, M Jumhur Hidayat, kepada wartawan di acara ekpose capaian 2013 dan proyeksi 2014, di Kantor BNP2TKI Jakarta, Selasa (7/1). Kerja sama pelayanan pendataan dan pendaftaran calon TKI/TKI secara sistem online ini dilakukan dengan 438 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ke depan, lanjut Jumhur, pendataan akan langsung diterapkan secara online hingga kecamatan. Pada tahap awal direncanakan ada 50 kecamatan yang akan menerapkan sistem ini. Khususnya, di daerah yang menjadi kantong atau sumber asal TKI.
Sebelumnya, lanjut Jumhur, BNP2TKI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kerja sama ini terkait penertiban TKI dan penerbitan paspor khusus TKI melalui sistem online.
BNP2TKI jug, lanjut Jumhur, telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut khususnya mengenai administrasi kependudukan (Adminduk).
Secara internasional, sambung Jumhur, BNP2TKI menjalin kerja sama dengan negara-negara di dunia dalam data kasus penyelesaian kasus TKI, sehingga upaya penanganan masalah TKI dapat lebih cepat dan tuntas.