REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa kasus penyuapan Akil Mochtar, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hal ini disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/1).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Soewedi menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum apakah akan mengajukan keberatan. Kedua pengacara terdakwa menjawab tidak akan mengajukan keberatan.
"Jadi langsung pemeriksaan saksi-saksi," ujar Soewedi.
Rencananya persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (16/1) mendatang. Dari informasi Jaksa KPK menyebutkan, akan menghadirkan empat saksi. Di antaranya KPU Gunung Mas, panitera MK, dan hakim panel MK dalam kasus itu.
Sebelumnyan dalam dakwaan jaksa mengatakan, perbuatan Hambit dan Cornelius dalam upaya penyuapan ini diancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga diancam dengan Pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.