REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memori banding atas pemabatalan SK Hakim Konstitusi Patrialis Akbar baru diserahkan paling lambat pekan depan. Kuasa hukum Patrialis, Ainul Syamsu mengatakan, masih melakukan pematangan lebih lanjut atas berkas tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya baru akan menyerahkan memori banding ke PTUN paling lambat pada pekan depan. Nanti dari sana diserahkan ke pengadilan tinggi tata usaha negara.
“Kalau nomor register masih pakai yang lama, belum dapat yang baru. Sedangkan untuk memori bandingnya sendiri baru akan diajukan pekan ini atau pekan depan, sekarang masih pematangan,” kata Ainul pada RoL saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).
Sebelumnya, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui mekanisme uji kelayakan.
Dia menambahkan, beberapa alasan mengapa kliennya memutuskan banding, karena pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mekanismenya sendiri.