Jumat 10 Jan 2014 16:32 WIB

Memo Banding Patrialis Akbar Diajukan Pekan Depan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kedua kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kedua kiri) pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa
Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar (kedua kanan) menerima ucapan selamat dari Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kedua kiri) pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memori banding atas pemabatalan SK Hakim Konstitusi Patrialis Akbar baru diserahkan paling lambat pekan depan. Kuasa hukum Patrialis, Ainul Syamsu mengatakan, masih melakukan pematangan lebih lanjut atas berkas tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya baru akan menyerahkan memori banding ke PTUN paling lambat pada pekan depan. Nanti dari sana diserahkan ke pengadilan tinggi tata usaha negara.

“Kalau nomor register masih pakai yang lama, belum dapat yang baru. Sedangkan untuk memori bandingnya sendiri baru akan diajukan pekan ini atau pekan depan, sekarang masih pematangan,” kata Ainul pada RoL saat dikonfirmasi, Jumat (10/1).

Sebelumnya, PTUN melalui nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT telah membatalkan Keppres nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013, dimana pengangkatan  yang dilakukan terhadap Patrialis dilakukan tanpa melalui mekanisme uji kelayakan.

Dia menambahkan, beberapa alasan mengapa kliennya memutuskan banding, karena pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi merupakan kewenangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mekanismenya sendiri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement