Rabu 22 Jan 2014 23:12 WIB

Setahun Menunggu Uji Materi UU Pilpres

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Hafidz Muftisany
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus judicial review Undang-undang No.42 Tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah satu tahun ditunda, Kamis (23/1). Putusan ini adalah uji materil yang diajukan oleh Efendi Ghozali dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait UU Pilpres tersebut dinilai berlarut-larut. Menurut dia, tidak pantas mahkamah itu menunda pembacaan putusan.

“Kita tunggu saja besok, saya tidak mau komentar apakah benar UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Yang jelas, coba pertanyakan kenapa MK menunda putusan itu lama sekali,” kata Jimly pada Republika, Rabu (22/1).

Dia menambahkan, kalau memang nanti UU Pilpres dikabulkan maka KPU dan Bawaslu harus siap dengan putusan MK. Sebab, pelaksanaan pemilu 2014 diperkirakan akan berlangsung serentak. Namun, kalau tidak, masih ada uji materil yang dilakukan oleh Yusril.

Menurut dia, mungkin saja ada keputusan yang berbeda dalam uji materil Yusril Ihza Mahendra dan yang akan diputus besok. Sebab, meski subtansinya dinilai sama, namun ada sejumlah pasal yang berbeda. Tentunya, akan ada perbedaan putusan dari dua jenis gugatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement