REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan pemilu serentak yang akan berlangsung di 2019 dinilai dapat mempengaruhi pilkada. MK seharusnya mempertimbangkan hal tersebut sebab banyak putusan dari lembaga itu membahas soal sengketa pilkada.
Ketua Perludem, Didik Supriyanto mengatakan, MK memang menetapkan pilkada tidak bisa dianggap bagian dari pemilu. Padahal berdasarkan tafsir mereka pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
"Sedangkan ada dua masalah pilkada yang selalu dikeluhkan, pertama pelaksanaan yang tidak terkontrol. Kedua, menjadikan hubungan kepala daerah dan DPRD bersifat transaksional," kata Didik, Ahad (26/1).
Ia pun merekomendasikan, pemilu serentak digelar dua kali yakni. Pertama untuk memilih presiden, wapres, DPD dan DPR. Kedua memilih kepala daerah dan DPRD di tahun ketiga. Dengan begitu, ada pemerintahan berkesinambungan.
Selain itu, memudahkan beban penyelenggaraan pemilu, menghemat biaya dan memudahkan pemilih bersikap rasional. Menurutnya, pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan putusan MK.
"Namun bisa dikatakan tidak, kalau kita bersama berpikir konprehensif dan menyadari keterbatasan pemikiran penyusun naskah UUD," ujar dia.