REPUBLIKA.CO.ID, NUSIRAWAS -- Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan memeriksa salah satu kepala desa yang diduga terlibat perusakan kantor Polsek beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mengajukan izin ke Bupati Musirawas Dr H Ridwan Mukti untuk memeriksa Kepala Desa SP4 Mangunharjo, Kecamatan BTS Ulu BH yang diduga terlibat perusakan mapolsek setempat," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musirawas AKBP Chaidiri, Selasa.
Ia mengatakan, permintaan izin itu sudah diajukan beberapa waktu lalu, namun belum juga turun. Sekarang pihaknya kembali mengajukan permintaan izin yang kedua kalinya. Sebelum melayangkan surat yang kedua itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sekretaris Daerah agar surat izin tersebut dikeluarkan.
Bila surat izin itu sudah disetujui bupati, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan untuk meminta penjelasan terkait pengrusakan Mapolres BTS ULU tersebut.
Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, ada indikasi kades terlibat dalam pengrusakan mapolsek tersebut. Untuk membuktikan dugaan itu, maka pihak penyidik akan memeriksa kades tersebut, meskipun saat diperiksa statusnya sebagai saksi.
Wakapolres Musirawas Kompol Tulus Sinaga menambahkan, pihaknya sangat berharap mendapatkan izin untuk memriksa Kades SP4 Mangunharjo Kecamatan BTS Ulu itu.
"Sesuai dengan peraturan yang ada, untuk meminta keterangan dari seorang kades, harus ada surat izin dari kepala daerah sebagai atasan," ujarnya.
Dalam kasus perusakan Mapolsek ini, pihaknya sudah menahan empat orang tersangka, imbasnya kini bangunan Mapolsek tidak memilki kaca jendela.