REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi membawa tersangka Anggoro Widjojo ke ruang pemeriksaan KPK setelah buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi sejak tahun 2009 itu ditangkap di kawasan Zhenzhen, Cina.
Anggoro tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (30/1) malam dengan kedua tangannya diborgol. Kakak dari Anggodo Widjojo itu tidak berkomentar apapun terkait penangkapannya.
Anggoro adalah buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.
Kedatangannya dikawal oleh sejumlah petugas Brimob Polri untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan terutama terkait perihal keamanan tersangka.
KPK berhasil menangkap buronan kasus korupsi itu atas kerja sama dengan pihak Imigrasi Indonesia dan pihak kepolisian Zhenzhen, China.
Anggoro adalah tersangka korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan).
Sejak tahun 2009, dia menjadi buron KPK setelah kabur ke luar negeri sebelum sempat dicegah pihak Imigrasi.