REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung jangan cepat merasa puas setelah berhasil menangkap Andrian Kiki Ariawan, Buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang bersembunyi di Australia.
"Penangkapan koruptor itu, merupakan tanggung jawab Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai eksekutor negara," kata Pakar Hukum Universitas Sumatra Utara, Dr Pedastaren Tarigan, di Medan, Jumat (31/1).
Sebab, menurut dia, saat ini masih ada sebanyak 30 orang lagi koruptor yang buron dan bersembunyi di dalam maupun di luar negeri.
"Ini adalah tugas berat bagi Kejagung untuk menangkap koruptor yang menghilang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaan mereka," ucap Pedastaren. Dia menyebutkan, bagi koruptor yang belum ditemukan itu, harus dicari hingga dapat oleh Kejagung. Menurutnya, mereka jangan terus dibiarkan berkeliaraan, serta tidak ada proses hukum.
"Kejagung harus bekerja ekstra keras memburu para koruptor dan mencari tempat persembuyiaan mereka," ujar Kepala Laboratorum Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara.
Pedastaren menambahkan, bagi koruptor yang berhasil ditangkap Kejagung, dan kepada mereka diminta harus mengembalikan uang negara yang dikorupsinya.
Seluruh harta milik Andrian dan uang dari BLBI tersebut harus dipulangkan untuk negara.
Kejagung selaku tim eksekusi negara harus bersikap tegas terhadap Andrian koruptor yang sudah lama menghilang dan bersembunyi di negara Kangguru.
"Kejagung juga harus menyelidiki kekayaan yang dimiliki Andrian yang bersumber dari dana BLBI tersebut," ujarnya.a
Andrian, mantan Direktur Bank Surya yang pulang ke Indonesia, harus tetap menjalani hukuman dan mengembalikan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.