REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mempertanyakan komitmen Kapolri terkait jilbab bagi polisi wanita (Polwan) yang hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait aturan pelaksanaan. Ketua MUI, KH. Amidhan mengatakan kebijakan Polri yang menunda penggunaan jilbab Polwan dan hingga saat ini belum ada kejelasan harus kembali dikritisi.
"Bagaimana kelanjutan penggunaan jilbab Polwan tersebut, apa Kapolri sengaja membiarkan jilbab di Polwan ini menguap," ujar Amidhan kepada Republika, Rabu (5/2). Ia pun berjanji akan membawa kembali masalah ini di rapat internal pimpinan MUI dalam waktu dekat.
Kekecewaan MUI dan Amidhan ini cukup beralasan. Menurut Amidhan dahulu, Kapolri membolehkan menggunakan jilbab tapi karena alasan yang sangat sepele, pembolehan jilbab tersebut ditunda. "Katanya untuk membuat aturan keseragaman. Tapi hingga saat ini tidak pernah ada aturan itu," katanya.
Ia pun meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengingatkan Polri bahwa mereka memiliki utang bagi umat Islam. Yakni aturan yang segera membolehkan Polwan berjilbab baik mereka yang bertugas di lapangan maupun di kantor.