Rabu 05 Feb 2014 08:13 WIB

MUI Pertanyakan Komitmen Polri Terkait Jilbab Polwan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polwan Berjilbab
Foto: DOK. Republika
Polwan Berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mempertanyakan komitmen Kapolri terkait jilbab bagi polisi wanita (Polwan) yang hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait aturan pelaksanaan. Ketua MUI, KH. Amidhan mengatakan kebijakan Polri yang menunda penggunaan jilbab Polwan dan hingga saat ini belum ada kejelasan harus kembali dikritisi.

"Bagaimana kelanjutan penggunaan jilbab Polwan tersebut, apa Kapolri sengaja membiarkan jilbab di Polwan ini menguap," ujar Amidhan kepada Republika, Rabu (5/2). Ia pun berjanji akan membawa kembali masalah ini di rapat internal pimpinan MUI dalam waktu dekat.

Kekecewaan MUI dan Amidhan ini cukup beralasan. Menurut Amidhan dahulu, Kapolri membolehkan menggunakan jilbab tapi karena alasan yang sangat sepele, pembolehan jilbab tersebut ditunda. "Katanya untuk membuat aturan keseragaman. Tapi hingga saat ini tidak pernah ada aturan itu," katanya.

Ia pun meminta kepada masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengingatkan Polri bahwa mereka memiliki utang bagi umat Islam. Yakni aturan yang segera membolehkan Polwan berjilbab baik mereka yang bertugas di lapangan maupun di kantor.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement