Rabu 05 Feb 2014 17:04 WIB

Polisi Akan Periksa Antasari Terkait Kasus Anggoro

 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) selaku pemohon berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) selaku pemohon berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bersedia untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memeriksa terdakwa Antasari Azhar atas pertemuannya Anggoro Widjojo di Singapura pada 2009.

Anggoro Widjojo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo di Singapura, 2009 lalu.

"Kalau terkait ada dugaan pelanggaran hukum kenapa tidak, bisa saja ada dugaan pelanggaran hukum lainnya di luar kasus korupsi yang ditangani KPK. Apabila itu dipercayakan kepada kepolisian bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Rabu.

Boy menjelaskan pihaknya akan menggali terlebih dahulu infromasi-informasi terkait penyelidikannya dengan KPK. "Berarti, dengan adanya penemuan kehadiran Anggoro, tentu ada informasi-informasi baru yang masih harus kita konfirmasi lagi," katanya.

Namun, lanjut dia, dari pihak KPK belum ada komunikasi terkait pemeriksaan Antasari.

Jenderal bintang satu itu mengatakan ada kemungkinan dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum lain, karena itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ada bukti-bukti yang cukup.

"Ini kan banyak spot-spotnya, fokusnya kemana, kalau istilah media 'angle'-nya kemana, jadi kita mesti tahu dulu, apabila ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan " katanya.

Namun, dia mengatakan saat ini belum ada pelaporan atau pun pembicaraan dari Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, terkait hal itu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan tidak akan memeriksa Antasari terkait pertemuannya dengan Anggoro di Singapura karena kasus pertemuan tersebut ditangani Mabes Polri.

Dia mengatakan KPK hanya menangani kasus dugaan korupsi SKRT pada Kementerian Kehutanan yang menjerat bos PT Masaro itu.

Sementara itu, Boyamin Saiman mengatakan pertemuan itu dilakukan untuk mengklarifikasi informasi terkait adanya dugaan suap yang telah diberikan oleh perantara kepada oknum pegawai KPK.

Sehingga, lanjut dia, Antasari telah menyiapkan rekaman sebagai alat bukti jika diperlukan. Selain itu, ia juga siap diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan.

Anggoro telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (30/1) lalu sejak buron pada 17 Juli 2009 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti keterlibatannya dalam penyuapan kepada sejumlah anggota DPR dan pejabat Kementerian Kehutanan.

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement