REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby, hingga Jumat (7/2), belum sampai ke Lapas Kerobokan Denpasar. Karena itu, hingga 18.45 Wita, mahasiswi di sekolah perancang busana itu belum juga bisa menghirup udara bebas.
Sebenarnya, kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Sunar Agus, prosedur pembebasan bersyarat itu diawali dengan adanya SKPB. Setelah itu pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Balai Pemasyarakatan setempat.
Pihak kejaksaan akan meyerahkan Corby ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dibina selama masa hukumannya belum berakhir. "Mengingat hari ini adalah hari Jumat, dengan jam kantor agak pendek, maka kecil kemungkinan SKPB Corby akan turun. SK-nya nggak boleh di-faks, harus yang asli," katanya.
Tapi kata Sunar, bisa saja sewaktu-waktu Corby dibebaskan, misalnya ada petugas yang membawakan SKPB Corby atau petugas ekspedisi yang mengantarkan suratnya. Kendalanya memang bagaimana berkoordinasi dengan instansi lainnya, seperti dengan kejaksaan dan bapas.
Kalau memang petugas di kedua instansi itu siap diajak berkoordinasi di luar hari kerja yakni pada Sabtu dan Ahad, maka pembebasan Corby bisa dilakukan.
"Sudah beberapa kali ada kejadian serupa, jadi ada napi yang dibebaskan bersyarat di luar jam kerja dan pada hari libur. Asal instansi lainnya siap," kata Sunar.
Mengenai belasan wartawan asing yang berkerumun di halaman Lapas Kerobokan Denpasar, Sunar juga merasa heran, karena seakan-akan Corby segera dibebaskan. Padahal, SKPB-nya belum ada dan belum sampai ke petugas di bawah.