Kamis 13 Feb 2014 14:44 WIB

Mantan Menag Maftuh Basuni Terseret Kasus Tanah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Maftuh Basyuni, Ketua Komite Konvensi Capres Partai Demokrat
Foto: Republika
Maftuh Basyuni, Ketua Komite Konvensi Capres Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Fitnah dan tudingan yang dialamatkan ke mantan Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni sebagai otak dibalik penyerobotan tanah di Jalan Raya menteng 58, Jakarta Pusat. Perseteruan ini muncul setelah perpecahan di tubuh internal organisasi pemuda Islam antara Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) dan Gerakan Pemuda Islam (GPI).

Kubu GPI yang mewakili mantan Menag yang juga Ketua Komite Konvensi Capres Partai Demokrat, Maftuh Basuni menilai ada tuduhan ke pihak GPI yang ditujukkan ke Maftuh seolah menjadi orang dibalik penyerobotan lahan kantor organisasi pemuda Islam tersebut. Namun Kuasa Hukum Maftuh Basuni yang  diwakili Khoirul Amin membantah tuduhan itu.

Ia menilai tuduhan itu sebagai kebohongan publik dan fitnah yang menyudutkan Maftuh Basuni. "Persengketaan ini tidak memiliki hubungan dan keterkaitan apapun dengan Bapak Maftuh Basyuni," kata Amin kepada wartawan Kamis (13/2).

Amin menambahkan persengketaan ini, membuat pihak yang telah memfitnah Maftuh Basuni hendak menguasai kantor GPI. "Mereka menggembok kantor dan akses tanah tersebut agar tidak dapat diakses oleh kliennya," jelasnya

Pihaknya meminta pihak PP-GPII agar segera mengosongkan dan menanggalkan seluruh atribut yang dipasang di Gedung Sekretariat GPI, yaitu di Jalan Menteng Raya 58. Apabila permintaan kami ini tidak segera dilakukanpihaknya pun akan mengambil langkah-langkah hukum berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami juga meminta statemen yang menuduh keterlibatan Maftuh Basuni dicabut dalam permasalahan GPI dan GPII dan ada yang meminta maaf secara terbuka dan tertulis kepada Maftuh Basuni," paparnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement