REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR tidak mau mengambil sikap terhadap permintaan KPK menunda pembahasan revisi Undang-Undang (UU) KUHP dan KUHAP. Komisi III menyerahkan nasib UU KUHP dan KUHAP kepada pemerintah.
"Karena usulan uu ini dari pemerintah. Kita menunggu sikap pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzammil Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/2).
Lantaran pemerintah belum mengambil sikap, Almuzammil menyatakan Komisi III akan terus melanjutkan pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP. Dia menyatakan pembahasan baru akan dihentikan apabila pemerintah mencabut usulannya.
"Selama belum ada keputusan dari pemerintah dalam hal ini presiden ataupun yang mewakili presiden untukk mencabutnya, maka pembahasan UU ini akan terus berjalan," ujar Almuzammil.
Saat ini revisi UU KUHP dan KUHAP sudah masuk tahap kajian daftar inventarisasi masalah (dim). Almuzammil yakin revisi UU KUHP akan terselesaikan pada masa bakti DPR periode. "Kami sudah membahas 2/3 dim yang ada. Kalau KUHP saya yakin bisa segera diselesaikan. Karena pasal-pasalnya tidak terlalu banyak," katanya.
Khusus untuk pembahasan KUHAP Almuzammil memperkirakan tidak bisa segera selesai pada masa bakti DPR periode ini. Artinya, kata Muzammil, DPR periode selanjutnya tidak dapat membahas lagi draft revisi yang ada saat ini. "Pemerintah harus mengajukan proposal yang baru lagi," ujarnya.
Pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP dilakukan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah. Dalam konteks itu apabila ada satu pihak yang menghentikan makan pembahasan tidak bisa dilanjutkan. "Kalau salah satu pihak membatalkan, maka pembahasannya dihentikan," katanya.
Almuzammil mengatakan kemarin pimpinan Komisi III menerima surat dari KPK yang berisi permohonan dihentikannya pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP. Surat itu menurutnya juga ditujukan kepada presiden, serta panja revisi UU KUHP dan KUHAP.