Kamis 20 Feb 2014 16:21 WIB

Watimpres: Kerisauan KPK Harus Disikapi Serius dan Tegas

Rep: Esthi Maharani/ Red: Bilal Ramadhan
 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan
Foto: Antara
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Albert Hasibuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-– Anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang hukum dan HAM, Albert Hasibuan mengatakan kerisauan KPK atas revisi UU KUHAP yang dianggap bisa melemahkan lembaga tersebut harus disikapi secara serius dan tegas. Ada beberapa cara yang bisa dipakai untuk menghilangkan pasal yang dianggap bisa melemahkan KPK.

“Caranya adalah misalnya dengan menarik kembali dan merevisi RUU KUHAP atau dengan tetap membahas dengan koreksi pada pasal 10 dan pasal 12,” katanya, Kamis (20/2).

Ia berpendapat pembahasan di DPR jangan sampai merugikan KPK. Kalau bisa justru sesuai dengan keinginan KPK. Menurutnya, Indonesia harus konsisten dengan upaya memberantas korupsi. Apalagi Indonesia pernah ikut serta dalam konvensi PBB di Panama yang membahas kasus internasional juga harta-harta korupsi.

“Harusnya pihak-pihak tertentu yang membahasnya bisa menghasilkan satu UU KUHAP dengan tidak melemahkan KPK. Saya setuju agar RUU itu dikoreksi agar masyarakat bisa terdorong untuk berantas korupsi,” katanya.

Seperti diketahui, KPK menyampaikan pandangan dan sikapnya tentang pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP. Surat tersebut disampaikan kepada DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di dalamnya, KPK merekomendasikan penundaan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP.

Sebab, beberapa pasal di dalamnya dinilai untuk melemahkan KPK sebagai pemberantas korupsi.Beberapa klausul yang dianggap melemahkan diantaranya; hakim dapat menghentikan penuntutan perkara; tidak ada perpanjangan masa penahanan; masa penahanan tersangka lebih singkat; tersangka atau terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan; penyitaan harus izin hakim pemeriksa; penyadapan harus izin hakim terperiksa; penyadapan dalam hal mendesak dapat dibatalkan; putusan bebas tidak bisa dikasasi; putusan kasasi tidak bisa lebih berat; tidak ada ketentuan tentang penyelidikan; tidak ada ketentuan tentang pembuktian terbalik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement