Senin 24 Feb 2014 08:34 WIB

Hari Ini, Wawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Tubagus Chairy Wardana
Foto: Republika/ Wihdan
Tubagus Chairy Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, Hari ini Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus Wawan yang akan disidangkan yaitu kasus suap penanganan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wawan sendiri dijerat empat kasus sekaligus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain terkait kasus suap pilkada Lebal, wawan dijerat dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemkot Tangerang Selatan dan Pemprov Banten serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adanya dugaan keterlibatan Wawan dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK terkuak dalam surat dakwaan Akil Mochtar. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga sebagai orang yang menyiapkan dana untuk diberikan kepada Akil.

Salah satu penasihat hukum Wawan, TB Sukatma, mengatakan, surat dakwaan Akil menempatkan kliennya seolah-olah sebagai pemberi suap. Padahal, menurut tim penasihat hukum, Wawan adalah korban. "Pak Wawan juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan Susi Tur Andayani, Amir Hamzah, dan Akil Mochtar," kata dia, melalui pesannya, Ahad (23/2).

Dalam surat dakwaan Akil, Wawan disebut menyiapkan dana Rp 1 miliar. Sukatma tidak menyangkalnya. Namun, menurut dia, dana yang diserahkan kepada Susi bukan terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK.

"Uang yang diserahkan kepada Susi sesungguhnya dimaksudkan untuk pembayaran lawyer fee sengketa Pilkada Kota Serang. Namun kemudian dipergunakan untuk kepentingan Pilkada Lebak," kata dia.

Wawan, dalam surat dakwaan Akil, diduga bersama advokat Susi Tur Andayani membantu pasangan calon Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang diusung Partai Golkar itu kalah suara dalam Pemilukada Lebak dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Amir-Kasmin kemudian mengajukan gugatan ke MK, September lalu. Sidang perkara ini ditangani panel hakim yang diisi Akil, Maria Farida, dan Anwar Usman.

Dari surat dakwaan Akil, disebut pada 16 September Susi bertemu dengan tim sukses Amir Hamzah untuk membahas isu pemberian dana ke pada hakim MK. Amir disebut meminta Susi untuk meminta bantuan kepada Akil agar pengajuan permohonan keberatannya dikabulkan. "Susi menghubungi terdakwa (Akil) melalui SMS untuk meneruskan permintaan yang disampaikan Amir," kata jaksa penuntut umum, dalam persidangan, Kamis (20/2).

Pada 25 September, Akil disebut berkomunikasi dengan Wawan melalui pesan singkat (SMS). Dalam pesannya Akil menyatakan, "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?". Akil meminta Wawan untuk menemuinya di rumah dinas. Jaksa menyembut Wawan kemudian mendatangi kediaman Akil untuk membicarakan informasi tersebut lebih jauh.

Dalam surat dakwaan Akil, muncul juga nama Ratu Atut. Kakak Wawan itu disebut melakukan pertemuan di kantornya dengan Amir-Kasmin pada 26 September. Susi juga hadir dalam pertemuan yang disebut mengenai peluang dikabulkannya gugatan di MK. Dua hari kemudian, Susi melaporkan pertemuan itu pada Akil melalui telepon. Jaksa menyebut Akil menanggapinya dengan meminta dana. "Suruh dia siapkan tiga M-lah, biar saya ulang," kata Akil, seperti dibacakan jaksa.

Pada 29 September 2013, Wawan disebut menemui Amir-Kasmin di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Wawan disebut menginformasikan pertemuan dengan Akil dan dia meminta untuk bisa bertemu dengan Susi. "Untuk mengetahui berapa jumlah uang yang diminta terdakwa dalam pengurusan permohonan keberatan Pilkada Lebak tersebut agar dikabulkan oleh MK," kata jaksa.

Sehari kemudian, Wawan disebut bertemu Susi. Pada saat pertemuan itu, Susi menerima SMS dari Akil yang diduga menanyakan mengenai kejelasan untuk pengurusan sengketa. Selain itu Akil juga menelepon Wawan akan tetapi, tidak diangkat. Wawan hanya membalas dengan SMS dan salah satunya berbunyi,"Pak, Wawan sudah ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terimakasih."

Dalam pertemuan tersebut, jaksa mengatakan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam pembicaraan ditelepon, Wawan disebut melaporkan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK. Atas laporan itu, jaksa menyebut, Ratu Atut menyampaikan agar Wawan yang membantu menyediakan dananya dengan mengatakan,"Enya sok atuh, ntar di ini-in," kata Atut, seperti dibacakan jaksa.

Atas permintaan Ratu Atut, Wawan disebut bersedia menyiapkan dana Rp 1 miliar. Wawan juga disebut menyampaikan itu pada Susi. Atas informasi itu, Susi dikatakan menyampaikannya pada Amir. Susi juga disebut memberitahukan jumlah dana itu kepada Akil. Namun Akil menilainya tidak sesuai komitmen senilai Rp 3 miliar.

Jaksa mengatakan, Susi memberikan penjelasan kepada Akil untuk menerima terlebih dahulu dana Rp 1 miliar. Susi menyampaikannya melalui pesan singkat. "Ini punya Lebak sudah dengan saya. Nanti saya tagih kalau orang Lebaknya sudah lowong..tolonglah pak," ujar Susi, seperti dibacakan jaksa.

Susi kemudian disebut menerima dana berisi Rp 1 M yang dikemas dalam tas travel berwarna biru. Jaksa menyebut, uang itu diberikan kepada Susi melalui staf Wawan, Ahmad Farid Asyari. Sementara untuk sidang di MK, hakim konstitusi memutuskan untuk mengambulkan gugatan Amir-Kasmin dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak.

Jaksa menyebut Susi kemudian menghubungi melalui pesan dan mengatakan, "Pak..yang di saya dibawa kemana." Akil membalasnya, "Nanti di kontak." Sementara Amir disebut melaporkan putusan MK itu pada Ratu Atut. "Laporan Bu, MK putusan PSU. Kalau kita buat PSU di desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap Bu. Trims bu atas kebaikannya."

Pada 2 Oktober 2013, Susi mengirim SMS pada Wawan yang berisi, "Ass pak..Terima kasih pak.. Lebak sudah menang..was". Wawan kemudian disebut membalas pesan itu, dengan mengatakan,"Kita yang terimakasih..udah dibantu Ibu." Pada malam harinya, petugas KPK menangkap Susi dan juga Wawan di tempat berbeda. Petugas kemudian menemukan tas travel warna biru berisi uang Rp 1 M yang disimpan di kediaman orang tua Susi dan menyitanya.

Mengenai dugaan peran Wawan, Sukatma mengatakan, tim penasihat hukum akan membuktikannya di persidangan. Sementara mengenai adanya dugaan arahan Ratu Atut kepada Wawan untuk menyiapkan dana terkait sengketa Pemilukada Lebak, ia membantahnya. Dalam surat dakwaan Akil, disebut ada pembicaraan antara Atut dan Wawan.

"Ucapan itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk memberikan arahan dari Ibu Atut kepada Pak Wawan," kata dia.

Menurut Sukatma, perkataan yang ada dalam surat dakwaan ("Enya sok atuh, ntar di ini-in) tidak dalam konteks pembicaraan mengenai upaya pemberian sesuatu kepada Akil. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai konteks pembicaraan adik-kakak itu. "Dalam konteks urusan lain," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement