REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Upah pelipatan surat suara yang dilakukan KPU Jembrana, Bali, Selasa (25/2), diduga 'disunat', karena pekerja mengaku mendapatkan upah kurang dari yang sudah dianggarkan.
Dari beberapa pekerja yang melakukan pelipatan surat suara di GOR Krsna Jvara, diperoleh keterangan, mereka mendapatkan upah bervariatif, antara Rp 60 hingga Rp 75 setiap lembarnya.
Sementara sebelumnya, Sekretaris KPU Jembrana, Gede Martiana mengatakan, upah pelipatan yang dianggarkan adalah Rp100 untuk setiap lembar surat suara.
Anggota KPU Jembrana, I Ketut Rahayu Tantrawan saat dikonfirmasi, membantah ongkos borongan pelipatan surat suara ditilep, dan menegaskan biayanya Rp 100 setiap lembar.
Namun setelah mengecek langsung ke pekerja, dan mendapatkan pengakuan upah mereka tidak mencapai Rp100, ia mengatakan, komisioner tidak tahu nilai upah tidak sesuai anggaran, karena yang mengurus seluruhnya adalah sekretariat.
"Yang merekrut pekerja adalah sekretariat, mungkin nilai dibawah Rp 100 yang menyampaikan adalah staf," katanya.
I Gusti Ketut Sumita, adalah salah seorang pekerja yang mengaku mendapatkan upah Rp 60 untuk setiap lembar surat suara yang ia lipat. Tenaga pelipat surat suara ini, bekerja secara kelompok, yang bayarannya berbeda antara satu kelompok dan kelompok lainnya.
"Kami hanya dibayar Rp 60 setiap lembar, tapi ada kelompok lain yang dibayar Rp 75 setiap lembar. Kami tidak bisa apa-apa, karena memang nilai itu yang disampaikan orang yang merekrut kami, dan sudah kami setujui," ujarnya.