Rabu 26 Feb 2014 13:44 WIB

Penggelapan Kain Rp 1 M Digagalkan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)
Foto: sustainabilityninja.com
Kapal Kargo pengangkut kontainer komiditi ekspor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggelapan kontainer bermuatan kain senilai satu miliar rupiah digagalkan jajaran Polda Metro Jaya. Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penggelapan kontainer itu.

Kanit 5 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Handik mengatakan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menggelapkan kontainer milik PT Tokai Texprint Indonesia (TTI) di Bekasi, Jawa Barat. Aziz Rohman, tersangka pertama, berperan sebagai pembawa truk kontainer.

"Waktu itu, kekurangan sopir. Padahal lagi banyak permintaan pengiriman barang. Akhirnya, digunakanlah pelaku (Aziz) sebagai sopir freelance karena sempat kenal," kata Handik, Selasa (25/2).

Pelaku kedua, yaitu Syaiful Bantani, tugasnya merencanakan penggelapan dan Ali berperan mencari pembeli. Dalam kasus itu, kerugian pemilik adalah 21 karton kain poplin dan 1.789 kain katun 100 persen. "Yang ditaksir senilai satu miliar rupiah," kata Handik.

Penggelapan berawal ketika pada 16 Desember 2013 PT TTI menyewa satu unit truk kontainer kepada PT Lucky Express (LE) untuk mengangkut muatan kain dari Bekasi ke Pelabuhan Tanjung Priok. Tapi, truk PT LE sedang terpakai seluruhnya. PT LE menyewa satu unit truk kontainer ke CV Berkah Abadi Makmur (BAM).

Muatan yang seharusnya tiba di Pelabuhan Tanjung Priok selama satu hari, ternyata tak kunjung sampai. Aziz ternyata membawa truk ke tempat penampungan di Karawaci, Tangerang. Ketiganya menjual kepada Qodri, seorang penadah sekaligus pemilik lapak besi tua.

"Parahnya, barang senilai satu miliar rupiah itu dijual hanya dengan harga Rp 75 juta dengan rincian Rp 7.000 per kilogram," kata Handik. Uang itu pun dibagi rata.

Pada 21 Desember 2013, polisi menemukan truk yang digunakan untuk menggelapkan kain di Jalan Pegangsaan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada 15 Februari, Aziz ditangkap di rumah kontrakannya di Petukangan, Jakarta Selatan, pada pukul 05.00 WIB. Dari Aziz, Syaiful dan Ali ditangkap pada pukul 16.00 WIB di Bitung, Kabupaten Tangerang.

Sementara, Qodri masih menjadi target operasi. "Dari mereka, kita menyelidiki dugaan adanya sindikat penggelapan lainnya," kata Handik. Ketiganya dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan muatan kontainer milik PT Tokai Texprint Indonesia dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement