REPUBLIKA.CO.ID,- Partai Demokrat menjadi peserta pemilu terakhir yang menyerahkan laporan awal dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Minggu petang, dengan diantar langsung oleh Wakil Sekjen partai tersebut Andi Nurpati.
"Kami malah tidak tahu kalau jadi yang terakhir. Karena KPU menyampaikan bahwa tenggat waktunya sampai pukul 18.00 WIB, maka tentu kami gunakan waktu yang ada untuk memeriksa sekali lagi data-data yang diperlukan," kata Andi Nurpati.
Dengan membawa kotak besar berisi berkas laporan dana kampanye yang diperlukan, Andi tiba di lantai dua Gedung KPU kurang dari satu jam sebelum masa penyerahan laporan ditutup.
Mantan anggota KPU itu mengatakan, laporan dana kampanye untuk DPP Partai sebanyak Rp129 miliar yang semuanya berasal dari sumbangan para calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Namun jumlah tersebut belum berasal dari seluruh caleg anggota DPR dari Partai berlambang "mercy" itu, karena sekira 40 caleg belum menyerahkan laporannya ke DPP Partai, kata Andi.
Pada hari yang sama, lima parpol lain juga menyerahkan laporan dana kampanye mereka ke KPU, yaitu Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, dan Partai Hanura.
Sebelumnya, empat parpol telah menyerahkan laporan tersebut ke KPU pada Sabtu (1/3), yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi dua partai pertama yang menyerahkan berkas laporan awal dana kampanye ke KPU pada Jumat (28/2).
KPU mengapresiasi seluruh pengurus DPP partai peserta Pemilu karena menyerahkan berkas laporan dana kampanye tepat waktu, sehingga tidak ada parpol yang didiskualifikasi untuk Pemilu anggota DPR RI.
"Kami mengapresiasi seluruh peserta Pemilu, khususnya kepengurusan tingkat pusat yang telah memenuhi kewajiban menyerahkan laporan ini tepat waktu," kata Komisioner Ida Budhiati.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi selama tiga hari terhadap seluruh berkas laporan tersebut dan memberikan kesempatan bagi parpol yang belum melengkapi laporan.
"Apabila terdapat peserta pemilu yang laporan awal dana kampanyenya belum meliputi cakupan informasi sebagaimana dimaksud, kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi atau memperbaiki," ujar Ida.