Senin 03 Mar 2014 20:23 WIB

Kejati Tetapkan Direktur RSUD Sulbar Tersangka Alkes

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat, Sup sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2013 senilai Rp5,4 miliar.

"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi diketahui dalam kasus pengadaan Alkes 2013 di RSUD Sulbar itu telah terjadi kerugian negara dan penyidik juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Gerry Yasid di Makassar, Senin (3/3).

Selain Direktur RSUD Sulbar yang menjadi tersangka, seorang rekanan yang diduga turut serta dalam kerugian negara itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Misran serta Ramadhan.

Ia mengatakan, semua tersangka yang ditetapkan itu mempunyai peran masing-masing dalam terjadinya kerugian negara dimana Direktur RSUD Sulbar, Sup bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan medis tersebut.

Sedangkan Direktur PT Khitan Fadhillah Pratama, Mis ditetapkan karena peranannya sebagai rekanan yang mengerjakan semua proyek itu. Serta pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Ram.

Dia menyebutkan, modus korupsi pada pengadaan alat-alat kesehatan pada RSUD Provinsi Sulbar tersebut dengan menggelembungkan harga sehinga terjadi kemahalan.

"Jadi modusnya, mereka bersama-sama menciptakan suatu pekerjaan dengan cara menggelembungkan harga-harga peralatan medis. Kerugian negara terjadi karena adanya kemahalan harga," katanya.

Kerugian negara yang ditaksir berdasarkan hitungan sementara atau harga penghitungan sendiri (HPS) ditaksir lebih dari Rp1 miliar. Atas kerugian itu, penyidik kemudian meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat untuk melakukan audit.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement