Kamis 06 Mar 2014 15:54 WIB

KPK Minta Sidang Kasus Century Dipantau Terkait Pihak Lain yang Terlibat

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Foto: Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik sudah mulai memasuki proses persidangan. Pada hari ini, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Budi Mulya telah dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan kasus Century ini. Menurutnya pemantauan ini agar proses persidangan tetap berjalan obyektif.

"KPK mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan seksama sehingga bisa mengikuti proses dengan baik dan memastikan agar obyektifitas persidangan dapat ditegakkan," kata tokoh yang kerap disapa BW ini kepada ROL, Kamis (6/3).

BW menambahkan pihaknya bersyukur sidang kasus Century akhirnya berhasil di gelar pada hari ini, tepat setelah 1 tahun 3 bulan kasus Bank Century yang penyidikannya dimulai sejak 17 Desember 2013 lalu. Ia menyadari ada banyak pihak yang mencoba mempolitisasi, menyebarkan fitnah dan tuduhan untuk menghancurkan legitimasi dan kredibilitas KPK.

Dakwaan terhadap Budi Mulya disusun secara kumulatif yaitu; primair, terdakwa Budi Mulya (BM) sebagai Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara sehingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga didakwa dengan dakwaan subsidair dimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa secara bersama-sama itu mengakibatkan telah dirugikannya keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp 689 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6,782 triliun.

"Sebagian rumusan dakwaan itu, menjelaskan bahwa terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) Deputi Gubernur Bidang VII, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan FPJP," papar BW.

"Dan juga bersama-sama pula dengan Muliaman D Hadad, Deputi Gubernur V, Hartadi A Sarwono Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," tegas mantan Ketua YLBHI ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement