Jumat 07 Mar 2014 10:52 WIB

9 Calon DPD Terancam Didiskualifikasi Dari Pemilu 2014, Kenapa?

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Poster caleg di angkutan umum,   (ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Poster caleg di angkutan umum, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Deputi Koordinator Jaringan Peduli Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, telah mengadukan sembilan orang calon DPD kepada Badan Pengawas Pemilu, Kamis (6/3) kemarin. Mereka dilaporkan karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, dan terancam dibatalkan kesertaannya pada pemilu 2014.

"Mereka ditengarai tidak melaporkan dana kampanye ke KPU Provinsi hingga batas akhir yang ditentukan (2 Maret 2014). Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu NTT, Sumut dan Maluku," kata Masykurudinn, Jumat (7/3).

Dari hasil pemantauan JPPR, menurut Masykurudin, terdapat sembilan calon anggota DPD di tiga provinsi yang tidak melaporkan dana awal kampanyenya. Yaitu enam calon di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Terdiri dari Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera R.A Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau dan Tenggudai Petronella Littik. Kemudian satu calon di Provinsi Maluku bernama La Ode Rahim bin Ali. Dan dua orang calon dari  Provinsi Sumatera Utara. Mereka adalah Erik Sitompul dan Edison Sianturi.

Laporan JPPR ke Bawaslu Provinsi di tiga daerah tersebut dimaksudkan agar Bawaslu juga mengawal dengan pasti tentang penegakan hukum dari pelaksanaan ketentuan yang berlaku. Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2014, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dibatalkan kesertaannya di dapil yang bersangkutan.

"Mereka yang tidak menyerahkan atau terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye ancamannnya diskualifikasi bagi calon DPD," ujar Masykurudin.

Selain itu, lanjutnya, Bawaslu juga perlu mengawal pemberlakuan status kepesertaan setelah anggota DPD tersebut misalnya setelah didiskualifikasi. Bawaslu jangan membiarkan masyarakat pemilih tidak tahu bahwa calon tersebut sesungguhnya telah dicoret dari kepesertaan Pemilu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement