Sabtu 08 Mar 2014 20:54 WIB

Pembunuh Bayi Dihukum 21 Tahun di Adelaide

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID,ADELAIDE -- Seorang pria di  kOta Adelaide (Australia) telah dijatuhi hukuman penjara 21 tahun karena menganiaya bayi berusia dua tahun hingga tewas.

Mahkamah Agung negara bagian Australia Selatan menjatuhkan hukuman terhadap Brock Michael Powell (25) setelah dia menganiaya BJ WIlliams yang berusia dua tahun.

Sebelum kejadian itu, Powell yang mabuk dan dibawah pengaruh narkoba sudah bertengkar dengan ibu BJ mengenai utang.

Hukuman penjara bagi Powell sebenarnya adalah 22 tahun, namun sekarang dia tinggal menjalani selama 21 tahun, karena dia sudah delapan bulan berada di dalam tahanan.

BJ Williams meninggal di sebuah flat di Melrose Park bulan Januari 2012.

Powell sebelumnya mengatakan bayi tersebut jatuh dari ranjang, dan terperangkap diantara lemari, namun pihak menuntut mengatakan luka akibat hantaman benda tumpul di kepala bayi tersebut, dan luka-luka lainnya disebabkan oleh pemukulan.

Hakim Tim Anderson mengatakan luka-luka di seluruh tubuh BJ pasti merupakan pemandangan yang memilukan bagi keluarganya.

Powell bersikeras mengatakan dirinya tidak bersalah, dan menggelengkan kepala ketika hukuman dibacakan.

Hakim Anderson mengatakan Powell mungkin masih memiliki masa depan bila dia menggunakan kesempatan untuk belajar selama di penjara.

Di luar pengadilan, ayah sebenarnya dari bayi tersebut, Brendan Williams mengatakan hukuman apapun tidak akan membuat bayinya hidup kembali.

"Tidak ada yang bisa mengembalikan anak saya, berapa panjangpun hukuman yang didapatnya." kata Williams.

"Dia akan mendapat balasan di penjara. Dia akan berkumpul dengan orang-orang jahat lainnya, dia bisa dikerjain di sana."

Dari daftar di bawah ini, mana nih Hape favorit Kamu?

  • Samsung
  • Apple
  • Oppo
  • Vivo
  • Xiaomi
  • Huawei
  • Asus
  • Sony
  • Nokia
  • Lenovo
  • Oneplus
  • LG
  • ZTE
  • HTC
  • Meizu
  • Alcatel
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِيْٓ اٰبَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اَخَوٰتِهِنَّ وَلَا نِسَاۤىِٕهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّۚ وَاتَّقِيْنَ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا
Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka (yang beriman) dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (istri-istri Nabi) kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.

(QS. Al-Ahzab ayat 55)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement