Ahad 09 Mar 2014 00:20 WIB

Ustaz Felix Siauw Ditahan 26 Jam Oleh Imigrasi AS

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Ustadz yang juga seorang mualaf, Felix Siauw, memberikan taushiyahnya dengan mengangkat tema
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ustadz yang juga seorang mualaf, Felix Siauw, memberikan taushiyahnya dengan mengangkat tema

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustad Felix Siauw yang mengakui dicekal pihak otoritas Bandara Internasional Houston, Amerika Serikat (AS), sempat ditahan pihak otoritas setempat selama 26 jam sebelum akhirnya ia dipulangkan ke tanah air.

"Setelah penahanan 26 jam, saya lalu dipulangkan ke Indonesia," kata dia di timeline akun Twitter-nya, Sabtu (8/3) malam.

Ia pun cukup menyesalkan kejadian ini, termasuk tidak bisa memenuhi janjinya menghadiri acara ICMI-NA yang sejatinya akan ia hadiri pada Rabu (5/3) lalu. Ia menjelaskan, secara legal alasan imigrasi AS yang mencekal dirinya menolak Felix karena alasan pelanggaran visa. "Tapi Allah tentu lebih tahu apa yang ada di dalam hati manusia," tuturnya.

Ia pun memohon maaf pada panitia ICMI-NA yang telah mengundangnya, termasuk kepada masyarakat Muslim di 11 kota di AS yang harusnya ia kunjungi.

Saat mendarat di Bandara Internasional Houston pada Rabu (5/3) lalu, ustadz Felix Siauw dicekal oleh otoritas imigrasi bandara. Pihak imigrasi menganggap ustdaz Felix melanggar visa B1/B2 sebagai visitor, dengan anggapan melakukan kerja di AS tanpa izin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement