Senin 10 Mar 2014 09:18 WIB

Tolak Pasien Langgar Kode Etik Dokter

Rep: Indah Wulandari/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pasien terlantar (ilustrasi)
Foto: theguardian.com
Pasien terlantar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Andre Safa Gunawan, bocah berusia 10 tahun menghembuskan nafas terakhirnya, Sabtu (8/3) lalu. Ia meninggal setelah Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Pusat yang diduga menelantarkannya karena enggan menangani pasien tersebut.

Kasus Andre Safa bukanlah yang pertama terjadi. Sebelumnya ada sejumlah kasus penolakan pasien miskin oleh rumah sakit. "Tindakan darurat pasien apapun, ada uang atau tidak harus ditolong itu sesuai etika kedokteran, medis internasional, dan aturan pemerintah," ungkap mantan Direktur Utama PT Askes Orie Andari Sutadji.

Penolakan pasien miskin oleh rumah sakit, ulas Orie, terjadi karena lambatnya proses pembayaran dari pemerintah ke rumah sakit. Alasan rumah sakit untuk menolak pasien selalu sama. Rumah sakit khawatir pemerintah tidak akan membayar tagihan mereka. Tagihan rumah sakit yang sudah lama pun biasanya juga sangat lambat dibayarkan oleh pemerintah. Maka, terjadilah penolakan oleh rumah sakit.

"Untuk menghindari kasus penolakan pasien, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi sistem pembayaran untuk rumah sakit. Selain itu pemerintah juga harus melakukan kaji ulang mengenai kebijakan pengelompokan penyakit, obat, tarif, dan penentuan premi dari masyarakat," ujar Orie.

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI dr Anarulita Muchtar menilik kasus penolakan pasien sebagai kesalahan rumah sakit. "Rumah sakit mencari keuntungan, tidak mau rugi, dan tidak mau bertanggungjawab jika terjadi kesalahan. Akhirnya jika ada pasien yang harus diberikan tindakan segera, tapi pasien tidak bisa membayar akhirnya ditolak," ujarnya.

Agar tidak terjadi penolakan di rumah sakit, ia menyarankan agar pemerintah meminta rumah sakit untuk bergabung dalam Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga tindakan gratis bisa dilakukan rumah sakit, namun pemerintah harus segera membayarkan klaim atau rumah sakit yang belum dibayarkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement