REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Polda Metro Jaya membekuk Taufik Marbun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) anak buah tokoh pemuda Maluku John Refra Kei karena diduga terlibat pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Hary Tantono alias Ayung.
"Dia (Taufik) orang yang memesan kamar bersama dengan tersangka Sammy Kei atas permintaan John Kei," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan di Jakarta Rabu.
AKBP Herry mengatakan penyidik kepolisian menduga Taufik terlibat pembunuhan Ayung setelah terekam kamera tersembunyi saat berada di hotel. Tersangka Taufik dan Sammy terlihat sedang memesan kamar 2701 Swiss-Bell Hotel.
Pada 9 Januari 2014, penyidik menangkap Sammy Kei di kawasan Bekasi, Jawa Barat setelah buron beberapa bulan. Penyidik telah menetapkan delapan tersangka pembunuhan Ayung, termasuk tokoh pemuda asal Maluku, John Refra Kei alias John Kei.
Peristiwa pembunuhan terhadap Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1). Petugas menangkap sejumlah anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yakni Chandra, Ancola, Tuce, Dani Des dan Kupra.
Kemudian, polisi meringkus pimpinan para tersangka, yakni John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat 17 Februari 2012 lalu Polisi juga membekuk Josef Hunga yang merupakan pelatih taekwondo dan Muklis yang berprofesi sebagai pengacara.