REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendukung langkah Kejaksaan Agung yang mulai menyelidiki kisruh bus rusak di DKI. Menurut Jokowi, Pemprov DKI Jakarta siap memberikan semua berkas-berkas yang dibutuhkan.
"Tidak ada masalah. Kemarin dokumen-dokumen juga sudah kita berikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya, Kamis (13/3).
Jokowi mengatakan, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, maka hal itu bukan lagi kewenangan Pemprov. Meski demikian, dia kembali menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI akan tetap menunggu hasil laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menguatkan hasil temuan Inspektorat.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, lembaganya sudah melakukan penyelidikan pada kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang rusak. Menurutnya, penyelidikan tersebut sudah dilakukan sejak 26 Februari.