Kamis 13 Mar 2014 14:52 WIB

Buron Sejak 2012, Mantan Direktur TVRI Ditangkap Kejaksaan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Fernan Rahadi
Sumita Tobing
Foto: Antara
Sumita Tobing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas yang terdiri dari tim dari Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap terpidana korupsi pengadaan peralatan siar TVRI, Sumita Tobing. Mantan Direktur Utama Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI itu dibekuk di sebuah kantor televisi di kawasan kompleks bisnis SCBD, Jakarta Kamis (13/3).

 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Untung Setia Arimuladi, Sumita sudah menjadi masuk dalam daftar buron sejak September 2012. “Buron ditangkap pukul 11.50 WIB tadi,” ujar Untung di Jakarta Kamis (13/3).

 

Untung menjelaskan, Sumita pada persidangan 2009 silam di pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di TVRI. “Kerugian Negara dikatakannya sebesar Rp 12,4 miliar,” kata dia.

 

Atas perbuatannya, kata Untung, Sumita dijatuhi pidana penjara 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sumita sendiri masuk ke dalam daftar buron setelah dua kali mangkir dari eksekusi di tahun 2012. Meskipun sesuai dengan amar hasil kasasi yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) 2011 silam, ia sudah harus mendakam di penjara sejak diputuskan bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement