REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat. Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2014 tertanggal 11 Maret 2014.
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, Senin (16/3), menjelaskan, salah satu pertimbangan Presiden dalam memberhentikan Jumhur adalah dalam rangka penyegaran organisasi.
"Jumhur Hidayat sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari tujuh tahun," katanya.
Sesuai peraturan, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Jumhur sendiri ditunjuk sebagai Kepala BNP2TKI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007. Oleh karena itu, pejabat eselon I yang sudah lebih dari lima tahun menduduki jabatan yang sama harus dimutasikan ke jabatan lain atau diberhentikan.
Menurut Seskab, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Maret 2014.