Selasa 18 Mar 2014 19:22 WIB

Bawaslu Jateng Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas PNS

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Petugas Satpol PP dan Panwaslu kota Depok menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg di sekitar kawasan Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara
Petugas Satpol PP dan Panwaslu kota Depok menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejumlah caleg di sekitar kawasan Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye terbuka pemilu legislatif (pileg) 2014, di Jawa Tengah terendus badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga hari ke-tiga pelaksanaan kampanye terbuka oleh sejumlah partai politik (parpol) peserta pileg, Bawaslu Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara tersebut.

 

Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, sejauh pengawasan sampai dengan hari ke-tiga pelaksanaan kampanye terbuka ini pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satu dugaan pelanggaran yang substantif berupa keterlibatan oknum PNS dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar Partai Demokrat, di Kabupaten Wonosobo, pada hari pertama pelaksanaan kampanye terbuka.

 

“Bentuknya, oknum PNS yang bersangkutan ikut aktif  berkampanye dengan membagi- bagikan alat peraga kampanye yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat,” katanya di Semarang, Selasa (18/3).

 

Terkait dengan hal ini, pihak Panwaslu Kabupaten Wonosobo sudah menindaklanjuti pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Bahkan kasus tersebut sudah dibawa ke ranah sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Hal ini untuk dipastikan apakah kasus tersebut bisa masuk kategori pidana atau tidak,” jelasnya.

 

Ia juga menyampaikan, perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo dalam kunjungan kerja di Kabupaten Demak juga telah ditindaklanjuti. Panwaslu Kabupaten Demak juga telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran ini. Bawaslu juga terus memantau perkembangannya.

Sementara sejumlah dugaan pelanggaran lain yang ikut terpantau Bawaslu adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka. “Laporan tentang pelanggaran ini sudah marak,” tambah Abhan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement