REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG— Keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanye terbuka pemilu legislatif (pileg) 2014, di Jawa Tengah terendus badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hingga hari ke-tiga pelaksanaan kampanye terbuka oleh sejumlah partai politik (parpol) peserta pileg, Bawaslu Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh abdi negara tersebut.
Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, sejauh pengawasan sampai dengan hari ke-tiga pelaksanaan kampanye terbuka ini pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satu dugaan pelanggaran yang substantif berupa keterlibatan oknum PNS dalam pelaksanaan kampanye terbuka yang digelar Partai Demokrat, di Kabupaten Wonosobo, pada hari pertama pelaksanaan kampanye terbuka.
“Bentuknya, oknum PNS yang bersangkutan ikut aktif berkampanye dengan membagi- bagikan alat peraga kampanye yang diselenggarakan oleh Partai Demokrat,” katanya di Semarang, Selasa (18/3).
Terkait dengan hal ini, pihak Panwaslu Kabupaten Wonosobo sudah menindaklanjuti pemeriksaan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Bahkan kasus tersebut sudah dibawa ke ranah sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Hal ini untuk dipastikan apakah kasus tersebut bisa masuk kategori pidana atau tidak,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo dalam kunjungan kerja di Kabupaten Demak juga telah ditindaklanjuti. Panwaslu Kabupaten Demak juga telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran ini. Bawaslu juga terus memantau perkembangannya.
Sementara sejumlah dugaan pelanggaran lain yang ikut terpantau Bawaslu adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka. “Laporan tentang pelanggaran ini sudah marak,” tambah Abhan.