REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) membela Sekretaris MA, Nurhadi yang diduga melakukan gratifikasi dengan membagi-bagikan iPod ke para undangan di pesta pernikahan putrinya Sabtu (15/3) lalu. Dia dinilai tidak punya kepentingan dalam pembagian sovenir mahal tersebut.
Kepala Biro Humas MA, Rudi Sudianto mengatakan, jabatan Nurhadi berada pada tingkat strategis di MA. Jadi, atas dasar apa gratifikasi tersebut dilakukannya ke para hakim agung, sebab dia sudah menduduki posisi tinggi di lembaga ini.
"Buat apa dia lakukan gratifikasi. Nurhadi ini sudah termasuk pejabat nomer satu di MA. Kalau dia ingin jadi hakim agung, harusnya gratifikasi ditujukan ke KY," kata Rudi pada wartawan, kemarin.
Lagipula, dalam peraturan MA, harga pemutar musik yang dijadikan sovenir itu masih dianggap normal yakni kisaran Rp 500 ribu. Selain itu, barang tersebut merupkan sumbangsih besanan Nurhadi, dari pihak laki-laki.
Hari ini, MA secara resmi akan memutuskan bagaimana sikap lembaga tersebut terhadap dugaan barang gratifikasi itu. Rudi sendiri enggan memberikan komentar lebih terkait isu tersebut.
Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh mengatakan, pihaknya tetap tidak akan mencabut seruan agar para hakim dan hakim agung yang menerima iPod mengembalikan barang itu ke Nurhadi atau KPK.
"Soal harga itu kan bisa saja dimanipulasi. Biar saja nanti pihak KPK yang mencari tahu kebenarannya berapa harga iPod itu," ujar Imam kemarin.