REPUBLIKA.CO.ID, -- Mengabdi pada pekerjaan memaksa segelintir warga masuk pada hari Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Rabu (9/4). Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, warga yang berprofesi seperti wartawan, polisi, dan petugas pelayanan kesehatan terpaksa merelakan hari libur.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26/ 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014 ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Namun, tidak bagi pelayanan kesehatan, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di kecamatan.
Hal itu diatur dalam surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah DKI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Hari Libur Bagi Pegawai saat Pemilu. Dalam edaran disebutkan satuan kerja atau unit yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti bidang kesehatan atau perizinan agar melakukan pengaturan waktu dan harus memberikan kesempatan bagi pegawai untuk melaksanakan hak pilihnya.
Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok, misalnya. Jika hari biasa pasien puskesmas bisa mendapatkan pelayanan baik di poli mata, poli gigi, spesialis anak, Poli KIA/KB, poli metadon, maupun poli penunjang yang meliputi radiologi juga akupuntur. Namun, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok Mujiman menjelaskan, ketika hari libur nasional, seperti pemilu, hanya Unit Pelayanan 24 jam dan Rumah Bersalin (RB) saja yang membuka pelayanan.
“Ngaturnya yang rumah jauh boleh nyoblos dulu, siangnya datang. Untuk yang rumah dekat masuk dulu, yang penting jangan sampai jam 13.00 nanti tutup TPS-nya,” jelas Mujiman, Selasa (8/4), saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, tugas jaga 24 jam di puskesmas akan dibagi menjadi tiga sif. Jam jaga pertama, dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai 14.00 WIB. Tugas jaga kedua dimulai pukul 14.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sedangkan, yang terakhir dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 07.30 WIB keesokan harinya. 'Kalau yang jauh kan bisa jaga malamnya,” tutur dia.
Untuk petugas jaga, setiap sif akan diisi seorang dokter, perawat, sopir, dan pegawai administrasi. Total dalam sehari akan ada 12 petugas yang terbagi dalam tiga sif. Sedangkan untuk RB, akan ada dua bidan dalam satu sif.
Jika dibandingkan hari biasa memang ada perubahan. Biasanya pelayanan 24 jam hanya terbagi dalam dua sif. Sif pertama mulai pukul 16.30 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Sedangkan, sif kedua sejak pukul 23.00 WIB sampai pukul 07.30 WIB.
Mujiman mengatakan, tidak ada kesulitan dengan perubahan sif semacam itu. Para petugas sudah terbiasa melayani masyarakat 24 jam. Hanya saja kalau ada yang tidak bisa ditangani di puskesmas, seperti kecelakaan berat, misalnya, akan langsung dirujuk ke rumah sakit.
“Sejauh ini karena sudah pengalaman di tahun-tahun lalu semacam ini jadi nggak ada masalah, libur berati langsung jadi tiga sif untuk rujukan ke rumah sakit itu sudah sesuai SOP,” katanya.
Dokter yang berjaga 24 jam puskesmas sengaja tidak memperkerjakan dokter pegawai negeri sipil (PNS). Dokter PNS di puskesmas bekerja dari pagi sampai sore. Mujiman mengatakan, jika selama 24 jam mempekerjakan mereka maka akan memengaruhi pelayanan ke pasien.