REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengubah aturan tentang uang elektronik. Aturan baru tertuang dalam PBI no 16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI no 11/12/PBI/2009.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Rosmaya Hadi mengatakan, PBI harus disempurnakan karena beberapa hal. pertama adalah harmonisasi dengan ketentuan transfer dana. "PBI uang elektronik harus harmonis dengan UU transfer dana," ujar Rosmaya, Kamis (17/4).
Dalam UU transfer dana, terdapat Tempat Penguangan Tunai (TPT). Uang elektronik pun harus seperti itu. Kedua, peraturan harus mendorong peningkatan keamanan dan efisiensi uang elektronik. Penerbit uang elektronik harus melaporkan audit keamanan secara berkala. Ketiga, peraturan harus mendorong peningkatan penggunaan uang elektronik.
Pada 2009, katanya, penyelenggara mau pun pengguna kurang tertarik dengan uang elektronik. Hal keempat yang melatarbelakangi revisi PBI adalah penegasan kewenangan BI dalam pembatasan izin industri uang elektronik. "Kita membatasi per lima tahun kita tinjau ulang," ujarnya.
Beberapa hal yang diatur dalam PBI tersebut adalah pengenaan biaya, kebijakan perizinan dalam penyelenggaran uang elektronik, pengaturan instrumen pembayaran store value, fasilitas transfer dana dan tarik tunai, larangan menahan nilai minimum, dan larangan kerja sama eksklusif.