REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Semarang.
Yang memprihatinkan, pelaku kejahatan seksual ini justru merupakan orang dekat dengan lingkungan keluarga korban.
GR (6), siswi kelas 1 SD asal Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang diduga mendapat perlakuan tidak semestinya dari tersangka Eko S (34).
Eko yang juga warga Argomulyo, Kota Salatiga ini tak lain adalah paman GR sendiri.
Namun pria beristri ini tega melakukan tindak pencabulan terhadap keponakannya yang selalu ditinggal kerja kedua orang tuanya.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban GR (6) menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolres Semarang.
“Awalnya dari pengakuan korban GR, oleh orang tua korban diteruskan ke Polres Semarang,” tegas kapolres Semarang, AKBP Augustinus berlianto Pangaribuan melalui Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Pahala Martua Nababan, Rabu (30/4).
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, jelasnya, polisi segera mengamankan tersangka dan ditahan di Mapolres Semarang.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui, kejadian pencabulan berlangsung di tempat tinggal korban, di Desa Nyamat, belum lama ini.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi setelah penghuni rumah, kakek korban, Yasman (45) dan bibinya, Sulis (23), sedang keluar rumah.
Sementara kedua orang tua korban selama ini bekerja luar kota dan baru pulang ke rumah dalam waktu dua pekan sekali.
Tindak pencabulan oleh Eko ini bermula saat tersangka datang bertamu ke rumah korban, baru- baru ini, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelum keluar rumah, bibi korban, Sulis sempat berpesan agar GR tidak main dan meminta Eko membantu menjaga keponakannya ini.
Namun sepeninggal penghuni rumah, hasrat syahwat Eko mulai muncul. Memanfaatkan situasi dan waktu yang ada, Eko meminta korban GR untuk duduk di kursi di ruang tamu.
Tanpa banyak kata, Eko memaksa korban untuk melakukan oral seks. Tak berhenti sampai di sini, kemaluan GR juga menjadi sasaran permainan jari Eko.
Puas melampiaskan hasrat, bapak satu anak ini meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Saya khilaf, keinginan itu muncul begitu saja tanpa bisa saya kendalikan,” ujar pria yang sehari- hari berprofesi sebagai tukang batu ini.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Semarang, Iptu Hartini menyatakan hasil pemeriksaan medis memperlihatkan ada kerusakan di bagian luar alat vital korban.
Atas tindakan amoral ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 290 KUHP.
“Atas perbuatannya yang dilakukan terhadap GR, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hartini.