Ahad 04 May 2014 05:17 WIB

Masyarakat Baduy Minta Pemerintah Lindungi Tanah Adat

Warga Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Foto: Republika/Andina
Warga Suku Baduy di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Masyarakat Baduy meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi keutuhan tanah ulayat atau tanah adat supaya tidak berkurang. "Pesan kami supaya pemerintah bisa melindungi dan menjaga tanah, hutan dan gunung yang ada di wilayah kami. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merusak, karena kalau hutan rusak bisa berakibat bencana," kata tokoh masyarakat Baduy luar yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Daenah di Serang, Sabtu (3/5) malam.

Ia mengatakan luas areal hutan atau tanah adat masyarakat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak saat ini 5136,8 hektare. Areal hutan dan lahan masyarakat Baduy tersebut, hingga saat ini masih tetap utuh atau tidak berkurang.

Namun demikian, ia meminta pemerintah untuk tetap melindungi keutuhan tanah adat itu, terutama keutuhan hutan agar tetap terjaga dari gangguan masyarakat luar yang berniat merusak kelestariannya.

Mereka menyatakan khawatir kalau hutan semakin rusak maka bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor akan mudah terjadi. "Luasnya sampai saat ini tetap tidak berkurang, malahan masyarakat kami sudah banyak yang membeli lahan dari masyarakat luar," kata Daenah.

Ia menjelaskan saat ini masyarakat Baduy sudah memliki sekitar 850 haktare lahan yang dibeli dari masyarakat luar. Lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarak luar Baduy di luar tanah ulayat, namun sudah menjadi hak milik masyarakat Baduy yang membelinya.

"Rata-rata masyarakat Baduy ada yang membeli satu sampai dua hektare per orangnya. Bahkan sudah banyak yang disertifikatkan," kata Daenah setelah ritual "Seba Baduy" di Pendopo Lama Gubernur Banten Jalan Brigjen Kyai Sjam'un Kota Serang itu.

Wakil Gubernur Banten Rano Karo berjanji melindungi tanah ulayat masyarakat Baduy, karena sudah ada secara turun-temurun. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk selalu berupaya melindungi tanah ulayat masyarakat Baduy.

"Tanah ulayat masyarakat Baduy itu tidak bisa diganggu gugat karena sudah ada sejak zaman dahulu seperti itu. Ini tentu perlu koordinasi yang intensif dengan Pemkab Lebak, untuk melindungi jangan sampai nanti luasnya berkurang," katanya setelah menerima "Seba Baduy" diikuti sekitar 1.650 orang. Masyarakat Baduy selalu melaksanakan kegiatan tersebut setiap tahun, setelah panen hasil bumi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement