Jumat 09 May 2014 12:14 WIB

Polda Jabar 'Closing Statement' Terkait Kasus Emon

Rep: Riga Iman/ Red: Citra Listya Rini
Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan tampak berbicara dengan tersangka pencabulan seratusan anak AS alias Emon (24 tahun) di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Rega Iman
Kapolda Jabar Irjen Pol M Iriawan tampak berbicara dengan tersangka pencabulan seratusan anak AS alias Emon (24 tahun) di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polda Jawa Barat memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AS alias Emon (24 tahun), Jumat (9/5). Keterangan pers tersebut dinyatakan sebagai closing statement.

Dalam jumpa pers tersebut hadir Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Kepala Rumah Sakit Sartika Asih Polda Jabar, Kombes Pol Hisbulloh Huda, dan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso.

Selain itu turut hadir perwakilan Pemkot Sukabumi yakni Sekretatis Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Hanafie Zain dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi Rita Neny.

‘’Ini closing statement, tapi bila ada keterangan yang ingin digali kembali silahkan,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawan. Pada keterangan pers ini disampaikan tiga hal.

Pertama kata Martinus, terkait penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Khususnya, mengenai ada pertanyaan dan anggapan apakah tersangka mengidap gangguan kejiwaan bisa diproses atau tidak secara hukum.

Kedua, lanjut Martinus, masalah bantuan medis yang diberikan. Ada dua bantuan medis yang diberikan pertama untuk teknis proses penegakan hukum dan bantuan terhadap korban serta orangtuanya. Ia juga menerangkan tersangka juga memerlukan penanganan secara kejiwaan agar bisa dipulihkan.

Terakhir lanjut Martinus terkait public awareness. Berupa kepedulian masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berani melaporkan hasil pengamatan di lingkungannya masing-masing kepada polisi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement