Jumat 09 May 2014 17:41 WIB

Diknas Jatim Evaluasi Kebocoran Soal UN SMP

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah panitia sekolah menyortir dus berisi soal Ujian Nasional (UN) berdasarkan sub rayon sekolah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah panitia sekolah menyortir dus berisi soal Ujian Nasional (UN) berdasarkan sub rayon sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim), mengevaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat 2014. Evaluasi termasuk kebocoran soal, hilangnya soal UN pelajaran Bahasa Indonesia yaitu nomor 13, dan adanya soal ganda nomor 40.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Harun mengatakan, pihaknya telah mengadakan rapat pelaksanaan UN Jumat (9/5) pagi. Pihaknya mengklaim pelaksanaan UN SMP, UN paket B dan C sudah dilaksanakan sesuai standard operating procedure (SOP).

Namun demikian, mengenai hilangnya soal Bahasa Indonesia yaitu nomor 13 dan soal dobel nomor 40, Harun mengaku telah melaporkan kesalahan teknis ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Dua soal itu dianggap sebagai bonus siswa, jadi siswa diuntungkan,” ujarnya saat konfrensi pers evaluasi pelaksanaan UN SMP di kantornya di Surabaya, Jumat (9/5) siang.

Evaluasi lain yang dilakukan Dinas Pendidikan Jatim yaitu mengenai isu kebocoran soal. Harun mengakui, isu bocornya UN selalu mengemuka setiap tahun. Namun pihaknya membantah kalau kebocoran soal UN benar-benar terjadi karena tingkat kebenaran jawabannya diragukan.

“Setiap soal UN ada kode soal (barcode) nya sehingga soal yang diterima antar satu anak dengan lainnya berbeda. Sedangkan yang disebut-sebut sebagai bocoran soal itu tidak ada barcode-nya, jadi jauh dari kebenaran,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihak yang mengetahui kode barcode soal ujian akhir itu hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun demikian, pihaknya menegaskan tidak akan menutup-nutupi jika kasus itu benar-benar terjadi.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian karena hal itu sudah menyangkut ranah pidana. Diknas Jatim juga menegaskan tidak akan menutup-nutupi atau melindungi oknum Diknas yang terlibat kecurangan UN.

“Siapapun, termasuk saya yang membocorkan UN harus ditindak karena UN adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Jadi tidak boleh membedakan (siapapun pelakunya) sepanjang itu benar terbukti,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement