REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kantor perusahaan PT Sapta Guna Daya Prima, Jakarta digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (23/5).
Penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket I dan paket II Bus Transjakarta Articulade (Bus Gandeng) di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
''Tim Penyidik dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Transjakarta Tahun Anggaran 2012 akan melakukan penyitaan di Kantor PT Sapta Guna Daya Prima, Jalan Pegangsaan 2 Km 5/87 RT 006/003 Kelapa Gading,'' kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Setya Untung Arimuladi, Jum'at (23/5).
Setia Untung melanjutkan, sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik mendatangi kantor PT Sapta Guna Daya Prima. Sayangnya, ia tidak menjelaskan target penggeledahan kantor pemenang tender pengadaan alat transportasi publik senilai Rp150 miliar itu tersebut
''Tunggu hasilnya nanti,'' kata dia.
Kasus ini sudah menyeret dua tersangka pada 16 Mei 2014 lalu. GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 35/F.2/Fd.1/05/2014 tanggal 16 Mei 2014.
HH selaku pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.
Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan armada Bus Transjakarta Articulated atau Bus Gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 ini.