REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Lembaga swadaya masyarakat Aliansi Mesir untuk Pengawasan Pemilu mempublikasikan laporan mengenai dugaan pelanggaran di sejumlah tempat pemungutan suara pada hari pertama pemilu.
Seperti dilansir Al Bawaba, Senin (26/5), menurut aliansi pelanggaran utama yang dicatat adalah perwakilan kandidat tidak diizinkan mengakses tempat pemungutan suara. Para pengamat lembaga itu juga dilarang memasuki beberapa tempat pemungutan suara.
Ada juga kampanye yang dilakukan tepat diluar tempat pemungutan suara yang jelas-jelas melanggar hukum. Aliansi terdiri dari 128 LSM lokal, termasuk Organisasi Mesir untuk Hak Asasi Manusia, Pusat Hak Asasi Perempuan Mesir dan Andulus. Pemilihan presiden Mesir juga diawasi sejumlah organisasi internasional, termasuk tim dari Uni Eropa, Uni Afrika, Liga Arab dan Parlemen Arab.