REPUBLIKA.CO.ID, CIPANAS -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali memantau perkembangan rencana perubahan UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia pun meminta Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi memberikan laporan tentang perkembangan perubahan UU tersebut.
Presiden mengatakan pemerintah pusat telah memfasilitasi pimpinan daerah, Papua dan Papua Barat untuk menyampaikan usulan tentang perubahan dan penyempuranaan UU Otsus Papua beberapa bulan lalu di Istana Kepresidenan, Bogor. Pasca-pertemuan itu, komunikasi antara pemerintah pusat dan pemda terus dilakukan.
"Proses komunikasi Jakarta-Papua-Papua Barat terus dilakukan," katanya saat membuka rapat kabinet terbatas bidang polhukam di istana kepresidenan, Cipanas, Jumat (30/5).
Ia menegaskan perubahan UU Otsus Papua untuk mengatasi persoalan yang masih ada di Papua dan Papua Barat. Utamanya masalah kesejahteraan masyarakat di kedua provinsi tersebut.
"Pemerintah berupaya memberikan keadilan dan pembangunan yang lebih efektif. Yang harus menjadi pedoman, mari pastikan UU apapun, sistem yang berlaku di provinsi manapun tetap sejalan dan tidak bertabrakan," katanya.
Sebelumnya, akhir Januari tahun ini, Presiden dan menteri terkait bertemu dengan unsur pimpinan Papua dan Papua Barat di istana bogor. Dalam pertemuan itu, disepakati draf awal untuk perubahan dan penyempurnaan UU Otsus Papua. Draft tersebut dihimpun dari pertemuan-pertemuan intensif antara Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, pimpinan DPR Papua, para bupati, dan ada pula tim asistensi dari Universitas Cendrawasih.
Pada dasarnya, draft perubahan UU Otsus Papua menekankan pada percepatan kesejahteraan masyarakat di Papua serta menekan aktivitas yang melibatkan kekerasan dan senjata di daerah tersebut. Hanya saja, kala itu, draft masih harus disinkronisasi antar provinsi dan dengan pemerintah pusat agar bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.